diklik.co
Indragiri Hilir

Berantas Kejahatan Lingkungan, Polres Inhil Ringkus Dua Tersangka Perambah Hutan dan Pelaku Karhutla

Redaksi
Redaksi
Dipublikasi10 Agustus 2026
Berantas Kejahatan Lingkungan, Polres Inhil Ringkus Dua Tersangka Perambah Hutan dan Pelaku Karhutla
Iklan

leaderboard

DIKLIK.CO, TEMBILAHAN - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) bergerak cepat dalam memberantas kejahatan lingkungan hidup. Dua perkara tindak pidana—yakni perambahan kawasan hutan dan pembakaran hutan dan lahan (karhutla)—berhasil diungkap dengan menetapkan dua orang tersangka.

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., di Aula Rekonfu Polres Inhil pada Senin (10/8/2026). ​Kasus pertama menyasar tindak pidana perambahan kawasan hutan yang berlokasi di Dusun Maju Jaya, RT 001/RW 001, Desa Kerta Jaya, Kecamatan Kempas. Dalam perkara ini, polisi mengamankan pria berinisial LS (50), seorang petani yang berdomisili di Kecamatan Kempas. ​Pengungkapan berawal pada Rabu (5/8/2026) saat tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil dipimpin IPDA Iwan Saputra, S.H., melakukan pengecekan lokasi. Di TKP, petugas menemukan lahan seluas kurang lebih 8 hektare yang telah dibersihkan (staking) menggunakan alat berat. ​"Setelah dilakukan pengecekan titik koordinat, lahan tersebut terbukti berada di dalam Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK). Modus tersangka adalah memasukkan alat berat untuk mengubah kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit," jelas AKBP Donny. ​Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit excavator merek Komatsu. Tersangka LS kini terancam Pasal 92 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja). ​LS terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar. ​Sementara itu, kasus kedua merupakan perkara karhutla yang terjadi di Jalan Pemuda Ujung, Dusun Damai, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang. Polisi menetapkan AR alias Arno Ripa'i (58), seorang wiraswasta warga Keritang, sebagai tersangka. ​Peristiwa kebakaran ini pertama kali diketahui pada Jumat (31/7/2026) setelah Polsek Keritang menerima laporan warga. Kobaran api membakar lahan perkebunan seluas kurang lebih 3 hektare. Dari hasil penyelidikan bersama Tipidter Satreskrim Polres Inhil, lahan tersebut merupakan areal yang dikerjakan oleh AR. ​"Modus tersangka adalah membuka lahan dengan cara membakar. Motifnya untuk membangun perumahan dan menanam tanaman jagung," ungkap Kapolres. ​Sejumlah barang bukti ikut disita, di antaranya dua potong kayu bekas terbakar dan satu unit alat semprot merek MX-16. ​Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf h jo Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (jo UU No. 6 Tahun 2023, jo UU No. 1 Tahun 2026, jo Pasal 308 KUHP UU No. 1 Tahun 2023). ​AR terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun hingga 10 tahun, denda minimal Rp3 miliar hingga Rp10 miliar, serta ancaman pidana kurungan tambahan berdasarkan KUHP paling lama 9 tahun. ​AKBP Donny Eko Listianto menegaskan bahwa Polres Inhil tidak akan main-main terhadap pelaku pembakaran lahan maupun perambahan hutan yang merusak ekosistem wilayah Inhil. ​"Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan. Kami imbau keras seluruh masyarakat agar tidak ada lagi yang membuka lahan dengan cara membakar atau melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan," tegasnya.

#Indragiri Hilir
Iklan

leaderboard

Komentar