leaderboard
Diklik.Co - Aparat Kepolisian Sektor Tempuling mengamankan seorang pria berinisial ES (30) usai melakukan penganiayaan berat terhadap tetangganya, RC (18) seorang pelajar. Insiden berdarah yang terjadi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB itu dipicu persoalan sepele, yakni suara knalpot sepeda motor yang dianggap mengganggu.
Peristiwa tersebut terjadi di Lorong Binjai, Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Ahmad Akhiruddin S.I.P., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban pulang ke rumah bersama rekannya. Setibanya di depan rumah, tersangka yang merupakan tetangga korban merasa terganggu dengan suara knalpot sepeda motor milik teman korban.
“Tersangka sempat berteriak menyindir agar suara knalpot dikeraskan. Korban kemudian menanggapi dengan menanyakan maksud ucapan tersebut. Hal itu diduga memicu emosi tersangka,” jelas Kapolsek.
Tersangka kemudian mengambil sebilah parang dari samping rumahnya dan mengejar korban. RC yang panik berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam rumah seorang warga berinisial SG.
Namun tersangka berhasil menyusul dan langsung mengayunkan parang ke arah korban secara berulang kali. Akibatnya, korban mengalami luka robek serius di bagian kepala, telinga kanan, lengan kanan, serta punggung.
Warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu segera melerai dan membawa korban ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara tersangka melarikan diri dari lokasi.
Mendapat laporan dari keluarga korban berinisial Y., polisi bergerak cepat melakukan pengejaran. Sekitar satu jam setelah kejadian, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah mertuanya di wilayah Parit Bintang Beralih, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.
Dari hasil pemeriksaan awal, ES mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Tempuling untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat pasal penganiayaan berat dengan menggunakan senjata tajam dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.



