leaderboard
INDRAGIRI HILIR – Anggota Polsek Kateman menangkap lima pria yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) rumah warga di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Bugis, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar mengatakan aksi pencurian diketahui saat pemilik rumah bernama Yusri sedang berada di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (12/9/2026). Korban mendapat kabar bahwa unit outdoor AC rumahnya telah hilang.
"Korban mengecek kondisi rumah bersama warga dan anggota Polsek Kateman melalui video call. Kondisi rumah berantakan dan pintu rusak," kata Bachtiar, Jumat (18/9/2026).
Berbagai barang berharga milik korban hilang, mulai dari TV LED Samsung 32 inci, AC Aqua, kulkas, air fryer, kompor gas, dua tabung gas 3 kg, hingga kabel listrik. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp30 juta.
Petugas yang menerima laporan langsung bergerak dan menangkap dua pelaku awal, MH alias H (27) dan SM alias A (42), pada Minggu (13/9). Dari penangkapan ini, polisi menyita satu unit TV LED milik korban yang disembunyikan di Jalan Tunas Muda.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap tiga pelaku lainnya pada Kamis (17/9). Ketiganya yakni HF alias H (24), RT alias R (26), dan AR alias A (24).
Selain kelima pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk membobol rumah korban, seperti kunci inggris, pahat, obeng, tang, pisau cutter, senter kepala, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.
"Kelima terduga pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Bachtiar.



