leaderboard
Diklik.co - Setiap pagi di hari-hari dinas, selalu dimulai dengan cara yang sama di kantor-kantor pemerintahan: seragam rapi, meja pelayanan terbuka, dan senyum profesional menyambut masyarakat. Negara tampak berjalan normal. Pelayanan publik berlangsung tertib. Namun di balik meja-meja itu, ada kegelisahan yang jarang benar-benar terdengar.
Sebagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) datang bekerja dengan satu kesadaran pahit : mereka diminta melayani negara sepenuh hati, tetapi sering kali pulang dengan kecemasan yang sama—bagaimana memastikan dapur tetap berasap di rumah.
Mereka hadir tepat waktu, menandatangani absensi, menyusun laporan, dan menghadapi masyarakat dan peserta didik dengan wajah ramah. Senyum profesional menjadi bagian dari etika pelayanan dan aktifitas belajar mengajar.
Tetapi senyum itu tidak selalu lahir dari ketenangan hidup.
Banyak dari mereka mengaku bekerja dengan tekanan yang tak selalu terlihat. Di kantor mereka diminta bekerja optimal, bahkan didorong berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Inovasi menjadi kata kunci dalam reformasi birokrasi.
Masalahnya, inovasi kerap diminta tanpa disertai dukungan yang memadai.
Ide harus lahir, program harus berjalan, laporan harus selesai. Namun ruang gerak sering terbatas oleh minimnya fasilitas dan dukungan operasional.
“Diminta berinovasi, tapi bergerak tanpa biaya,” keluh seorang pegawai PPPK di sebuah instansi daerah.
Di Puskermas-puskesmas, mereka wajib hadir sesuai dengan jadwal piket. Memberikan pelayanan kepada pasien dan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan. Dan di sekolah-sekolah memenuhi tuntutan tugas mulia, mendidik anak bangsa menjadi cerdas dengan kelembutan yang wajib dijaga.
Ironi ini menjadi semakin terasa ketika realitas ekonomi rumah tangga ikut menekan. Harga kebutuhan pokok naik, biaya pendidikan anak meningkat, sementara pendapatan yang diterima harus dibagi ke banyak kebutuhan.
Dapur yang dulu selalu berasap kini kadang sunyi. Isi piring perlahan berkurang.
Padahal secara hukum, posisi PPPK sebenarnya cukup jelas. Keberadaan mereka diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Artinya, dalam fungsi pelayanan publik, PPPK memegang peran yang sama pentingnya.
Pengaturan lebih lanjut kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mengatur proses rekrutmen, masa kontrak, hak, kewajiban, hingga sistem penggajian pegawai PPPK.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan sesuai ketentuan serta perlindungan dalam menjalankan tugas.
Namun implementasi di lapangan tidak selalu sesederhana bunyi regulasi.
Keterbatasan fiskal daerah sering kali membuat pemerintah daerah harus berhitung sangat ketat. Sementara jumlah PPPK terus bertambah seiring kebijakan pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer.
Di sinilah kepala daerah sering berada dalam posisi yang tidak mudah.
Di satu sisi, mereka harus menjalankan kebijakan nasional terkait pengangkatan ASN. Di sisi lain, mereka harus menjaga keseimbangan anggaran daerah yang memiliki batas kemampuan.
Banyak kepala daerah sebenarnya memahami tekanan yang dihadapi pegawai PPPK. Namun ruang kebijakan mereka sering sempit—terjepit antara aturan pusat, undang-undang, dan kemampuan fiskal daerah.
Akibatnya, lahirlah sebuah situasi yang terasa ganjil: negara membutuhkan PPPK untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan, tetapi sistem yang ada belum sepenuhnya mampu memberikan rasa aman bagi mereka.
Padahal tanpa PPPK, banyak layanan dasar negara akan pincang.
Mereka mengajar di sekolah-sekolah negeri.
Mereka bekerja di puskesmas dan rumah sakit daerah.
Mereka mengurus administrasi masyarakat di kantor pemerintahan.
Mereka adalah wajah negara yang paling dekat dengan rakyat.
Namun setiap sore, setelah jam kerja selesai, sebagian dari mereka pulang dengan tatapan yang tidak selalu sama seperti senyum yang mereka tampilkan di kantor.
Tatapan kosong.
Pikiran penuh perhitungan.
Harapan yang sering ditunda.
Situasi ini tidak boleh dibiarkan menjadi normal baru dalam birokrasi Indonesia.
Menurut hemat penulis, beberapa langkah yang mesti dilakukan pemerintah: Pertama, pemerintah pusat perlu menata ulang skema pendanaan PPPK agar tidak sepenuhnya menjadi beban fiskal daerah. Skema sharing anggaran atau dukungan dana transfer khusus dapat menjadi solusi agar kesejahteraan PPPK lebih terjamin.
Kedua, pemerintah daerah perlu memperkuat sistem manajemen kinerja PPPK yang realistis—termasuk menyediakan dukungan anggaran bagi inovasi pelayanan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Dan ketiga, negara perlu memastikan bahwa PPPK tidak sekadar menjadi solusi administratif untuk menutup masalah tenaga honorer, tetapi benar-benar menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang bermartabat.
Karena pada akhirnya, pelayanan publik yang baik hanya bisa lahir dari aparatur yang hidup dengan layak.
------------------
Setiap pagi para pegawai itu tetap datang ke kantor, ke sekolah-sekolah, ke rumah sakit-rumah sakit, ke puskesmas-puskesmas. Mereka tetap menyapa masyarakat dengan sopan, tetap bekerja dengan disiplin, dan tetap menjalankan tugas negara. Mereka tetap melakukan aktifitas belajar-mengajar. Mereka tetap melakukan piket melayani pasien.
Namun negara juga harus memastikan satu hal yang sederhana: bahwa pengabdian mereka tidak berakhir dengan senyum profesional di kantor sementara dapur rumah yang sunyi.
------------------
Penulis : Kartika Roni
(Tulisan ini dirangkum dari dialog dan diskusi dengan beberapa orang Pegawai PPPK)



